PERSEROAN TERBATAS
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Ciri-Ciri
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT)
•Diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007
•Didirikan oleh minimal 2 orang/pribadi hukum.
•Mempunyai minimal modal dasar (sekarang minimal modal dasar Rp. 50.000.000,-)
•Minimal
modal yang harus disetor ke Bank 25 % dari minimal modal dasar.
•Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham.
•Didirikan dengan Akta Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM).
•Bertindak secara pribadi hukum
•Memiliki harta kekayaan sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar