PERSEROAN TERBATAS

PERSEROAN TERBATAS


Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Ciri-Ciri
Perseroan
Terbatas (PT) 
Diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007
Didirikan oleh minimal 2 orang/pribadi hukum.
Mempunyai minimal modal dasar (sekarang minimal modal dasar Rp. 50.000.000,-)
Minimal modal yang harus disetor ke Bank 25 % dari minimal modal dasar.
 
Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham.
Didirikan dengan Akta Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM).
Bertindak secara pribadi hukum
Memiliki harta kekayaan sendiri.


 

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © / Blog of Serdadu

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger